Posted by : Unknown Rabu, 15 Oktober 2014

Hai sobat, kali ini saya akan berbagi tentang pengertian, teori, fungsi negara dan warga negara. Baiklah kali ini saya akan memaparkan beberapa pengertian dari negara dan warga negara baik secara umum maupun menurut beberapa ahli

NEGARA
Secara Umum
 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
.
Menurut Para Ahli:


  • Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
  • Logeman (Solly Lubis : 2007)Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
  • Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • George Wilhelm Friedrich HegelNegara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Ada 7 teori terbentuknya sebuah negara : 
  1. Teori  sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat. Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
  2. Teori Ketuhanan Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
  3. Teori kekuatanNegara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

  4. Teori OrganisMenurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
  5. Teori HistorisTeori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
  6. Teori kedaulatan hukumTeori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
  7. Teori Hukum AlamFilsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Fungsi Negara 
Negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. 

Begitu kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa itu pengertian, teori dan fungsi negara. Sekarang lanjut ke Warga Negara, yuk mari simak

Warga Negara
Secara Umum
Warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.
Menurut Parah Ahli:

  • Menurut A.S Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
  • Menurut Koerniatmanto S., warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya
  • Menurut UU No. 62 1958, negara republik Indonesia adalah orang - orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :
  • Hubungan yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
  • Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.

 Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :
  1. Hak sebagai warga negara
  2. Hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Hak berserikat dan berkumpul
  4. Hak untuk memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak memajukan budaya nasional
  7. Hak mendapatkan kesejahteraa
  8. Hak bela negara
  9. Kewajiban membela dan pertahankan negara


Disamping hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :
  1. Hak untuk ditaati hukumnya
  2. Hak dibela oleh rakyat
  3. Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
  4. Kewajiban menjamin hukum yang adil
  5. Kewajiban menjamin HAM
  6. Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
  7. Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Baiklah begitulah penjelasan tentang pengertian, hak dan kewajiban warga. Sampai jumpa lagi
Sumber: http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html
Wikipedia

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

About Me

Nama : Rizki Ramadhan Sultan
Jurusan : Sistem Informasi
Kelas : 1KA08
NPM : 19114648

- Copyright © LArc -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -